lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan
Pratiwi Anggadewi
SMAN 12 surabaya
No. 23
BRIMOB
PROPAM
POLISI PBB
POLISI PARIWISATA
POLISI SEPATU RODA
POLAIR
POLISI PANTAI
DVI
LABFOR POLRI
SMAN 12 surabaya
No. 23
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lambang Lembaga Kepolisian NKRI
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga yang didirikan pada yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Berikut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dari masa ke masa :
|
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah
administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946
No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada
Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari
Bhayangkara hingga saat ini.
- Macam-macam Kepolisian
SABHARA
Samapta Bhayangkara
Fungsi Sabhara merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang merupakan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat.
Tugas :
- Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
- Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
- Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
- Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
- Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda)
- Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
- Melaksanakan SAR terbatas.
SATLANTAS
Satuan Lalu Lintas
Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas, Satlantas menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan lalu lintas kepolisian;
- pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
- pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
- pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
- pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
- pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
- perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
BRIMOB
Brigade Mobil
Satuan ini melaksanakan dan menggerakkan kekuatan brimob polri guna menanggulangi gangguan kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radio aktif bersama unsur pelaksana oprasional kepolisian lainnya guna mewujudkan tertib hukumserta ketentraman masyarakat diseluruh wilayah yuridis NKRI dan tugas tugas lain yang dibebankan.
FUNGSI : Sebagai satuan pamungkas POLRI yang memiliki kemampuan spesifik ( kemampuan dasar kepolisian, penanggulangan huru hara, reserse mobil / resmob, penjinakan bom / jibom dan perlawanan teror / wanteror dan SAR ) penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan penyelamatan masyarakat yanmg didukung oleh personel terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern.
PROPAM
PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM. Merupakan salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos
POLISI PBB
Formed Police Units Garuda Bhayangkara Indonesia
Formed Police Units Garuda Bhayangkara Indonesia memiliki kemampuan Penanggulangan Huru Hara, Search And Rescue, Penjinakan Bom, Investigasi, Intelijen, Kontra Teroris, Perlindungan VVIP, Penembak Jitu, Komunikasi Elektronik, Mekanik, Memasak dan Kedokteran dan dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Yang menjadi fokus utamanya adalah mendukung petugas polisi perorangan agar efektif melaksanakan tugas sesuai mandat yang diberikan, akan bertugas selama satu tahun, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia akan membantu melindungi komunitas lemah dari ancaman kekacauan, memimpin patroli dengan mayakinkan, dan mengawal tugas-tugas ke Internally Displaced Persons (IDP’s) Zam Zam atau Abu Shouk dan El Salam dengan sebaik mungkin untuk memelihara kehadiran PBB di kamp IDP. Selain itu, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia juga akan membantu tugas monitoring dan melindungi personil PBB/Uni Afrika dan fasilitas-fasilitasnya.
Yang menjadi fokus utamanya adalah mendukung petugas polisi perorangan agar efektif melaksanakan tugas sesuai mandat yang diberikan, akan bertugas selama satu tahun, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia akan membantu melindungi komunitas lemah dari ancaman kekacauan, memimpin patroli dengan mayakinkan, dan mengawal tugas-tugas ke Internally Displaced Persons (IDP’s) Zam Zam atau Abu Shouk dan El Salam dengan sebaik mungkin untuk memelihara kehadiran PBB di kamp IDP. Selain itu, FPU Garuda Bhayangkara Indonesia juga akan membantu tugas monitoring dan melindungi personil PBB/Uni Afrika dan fasilitas-fasilitasnya.
POLISI PARIWISATA
Tugas Pokok :
1. Menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran (Turjawali) terhadap wisatawan, obyek wisata dan mobilitas kunjungan wisata
2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada wisatawan, tempat tinggal dan harta benda wisatawan
3. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang berkaitan dengan pariwisata
4. Melaksanakan Penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan, pramuwisata, angkutan wisata dan biro perjalanan
5. Memeriksa identitas diri, kelengkapan dokumen wisatawan yang dicurigai melakukan tindak pidana / pelanggaran
- Kegiatan nyata yang telah dilakukan oleh polisi pariwisata dalam memberikan pelayanan, rasa aman, dan nyaman terhadap pengunjung di obyek wisata di kota Semarang adalah sebagai berikut :
A. Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali)
B. Tindakan pertama di tingkat kejadian perkara (TPTKP)
C. Pelayanan pemberian bantuan
1. Memberikan konsultasi, pengarahan dan saran tentang masalah sosial dan kamtibmas
2. Melayani laporan / pengaduan dalam kasus-kasus pidana dan bertindak memberikan bantuan guna upaya-upaya rehabilitasi
3. Membantu masyarakat dan pengunjung wisatawan yang mengalami kesulitan dalam batas kemampuan
4. Melakukan upaya pertolongan dan keselamatan sesuai kemampuan dan dilaksanakan arahan secara terpadu.
D. Perlindungan dan Pengamanan
- Melindungi jiwa, badan kehormatan serta harta benda masyarakat dan wisatawan dari setiap ancaman dan gangguan melalui langkah pengamanan terbuka.
- Melakukan perlindungan terhadap karya cipta tata hidup, peninggalan sejarah dan tempat atau keadaan alam daerah tujuan wisata dari pengrusakan oleh masyarakat atau pengunjung.
- Melakukan upaya-upaya pencegahan pada setiap hal-hal yang mengarah pada tindak kejahatan baik oleh masyarakat atau pengunjung
E. Pengawasan dan Penindakan
a. Melakukan pengawasan terhadap barang bawaan dan kegiatan wisatawan atas kemungkinan kegiatan wisatawan melakukan :
1) Kegiatan diluar wisata
2) Kegiatan melawan hukum’
3) Kegiatan pengrusakan, pencemaran dan pencurian
b. Membantu kepolisian setempat dalam pengawasan wisatawan mancanegara yang menginap di hotel dan rumah penduduk disekitar obyek wisata
c. Melakukan deteksi dini keberadaan wisatawan di daerah tujuan wisata
d. Melakukan penangkapan, penggeledahan dan melakukan tindakan lainnya menurut hokum yang bertanggung jawab dan melakukan olah TPTKP (Tempat Pertama Tempat Kejadian Perkara) serta segara setelah itu menyerahkan tersangka dengan atau tanpa barang bukti kepada petugas Polri yang berwenang melakukan penangkapan selanjutnya.
F. Penerangan dan Penyuluhan
a. Tatap muka
b. Sambang
Hal ini ditujukan kepada karyawan, pengelola, security, para pedagang yang ada di lokasi kawasan obyek wisata.
G. Koordinasi
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polisi Pariwisata harus melakukan koordinasi baik secara horizontal maupun vertical
1) Petugas Polisi yang ada dilokasi obyek
2) Dengan Anggota Penjagaan Polsek maupun Pos Pol
3) Dengan Kring Serse
4) Dengan Pejabat Kelurahan
5) Dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabin Kamtibmas)
6) Dengan Pengelola obyek wisata
7) Dengan tokoh masyarakat yang ada disekitar obyek
8) Dengan petugas obyek wisata
POLISI SEPATU RODA
Polisi Sepatu Roda dibentuk oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pengamanan car free day.
POLAIR
Polisi Perairan
Tugas
Tugas pokok Polisi Perairan adalah membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan tingkat Pusat dalam rangka melayani, melindungi, mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Tugas pokok Polisi Perairan adalah membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan tingkat Pusat dalam rangka melayani, melindungi, mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
POLISI PANTAI
DVI
(Disaster Victim Investigation)
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
- Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
- Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
- Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
- Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
LABFOR POLRI
Laboratorium Forensik memberikan pelayanan bagi Aparat Penegak Hukum serta masyarakat umum yang memerlukan jasa pemeriksaan / pelayanan umum untuk mendapatkan rasa keadilan dan atau keperluan lainnya.
a. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
b. Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
c. Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
d. Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (Bidkimbiofor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
e. Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). Serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
FUNGSI POKOK :
Salah satu fungsi pokok kekuasaan kehakiman adalah untuk memutus perkara dengan menerapkan hukum materil secara paksa, pada sisi lain dapat dilihat bahwa arti penting kekuasaan kehakiman adalah untuk memutus sengketa hukum yang timbul antara anggota masyarakat satu sama lain dan antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah. Kewenangan untuk memutus perkara itu tujuan akhirnya sudah barang tentu untuk mewujudkan keterlibatan umum di masyarakat melalui putusan yang adil.
SERAGAM DINAS :
Pimpinan
Ketua KPK
Wakil Ketua KPK
Tim Penasihat
Pelaksana Tugas
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). Serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
____________________________
________________________
________________________
KEJAKSAAN
Gambaran umum | |
---|---|
Didirikan | 22 Juli 1960 |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 |
Yurisdiksi | Republik Indonesia |
Slogan | Satya Adhi Wicaksana |
Lokasi | Jakarta |
Pimpinan | |
Jaksa Agung | Muhammad Prasetyo |
Wakil Jaksa Agung | Arminsyah |
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan | Bambang Waluyo |
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen | Jan S Maringka |
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum | Noor Rachmad |
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus | Adi M. Toegarisman |
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara | Loeke Larasati Agoestina |
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan | M. Yusni (pelaksana tugas) |
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan | Setya Untung Arimuladi |
Kantor pusat | |
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia |
- Menyangkut Undang-Undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Undang-Undang ini menegaskan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri / Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen, disahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
- Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
- Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Tugas dan wewenang kejaksaan :
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Golongan
|
Nama Sebutan
|
Ciri Bentuk
|
II/A
|
Yuana Darma/Pengatur Muda
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 1 Bordir Balok Kuning
|
II/B
|
Muda Darma/Pengatur Muda Tingkat I
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 2 Bordir Balok Kuning
|
II/C
|
Madya Darma/Pengatur
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 3 Bordir Balok Kuning
|
II/D
|
Sena Darma/Pengatur Tingkat I
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 4 Bordir Balok Kuning
|
III/A
|
Ajun Jaksa Madya / Yuana Wira / Penata Muda
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 1 Bordir Kuning Melati
|
III/B
|
Ajun Jaksa / Muda Wira/ Penata Muda Tingkat 1
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 2 Bordir Kuning Melati
|
III/C
|
Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 3 Bordir Kuning Melati
|
III/D
|
Jaksa Muda / Penata Tingkat 1
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 1 Bordir Kuning Melati didalam Kotak Bordir Kuning
|
IV/A
|
Jaksa Madya / Pembina
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 2 Bordir Kuning Melati didalam Kotak Bordir
Kuning
|
IV/B
|
Jaksa Utama Pratama / Pembina Tingkat 1
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan 3 Bordir Kuning Melati didalam Kotak Bordir Kuning
|
IV/C
|
Jaksa Madya / Pembina Utama Muda
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan terdapat 1 Bintang Besi
|
IV/D
|
Jaksa Utama Madya / Pembina Utama Madya
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan terdapat 2 Bintang Besi
|
IV/E
|
Jaksa Utama / Pangkat Pembina Utama
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan terdapat 3 Bintang Besi
|
Jaksa Agung
|
Jaksa Agung RI
|
Menggunakan lambang Pedang dan Timbangan dengan terdapat 4 Bintang Besi
|
Pangkat Golongan II
|
Pangkat Golongan III
|
Pangkat Golongan IV
|
SERAGAM DINAS :
________________________________________________________
KEHAKIMAN
Kekuasaan kehakiman di Indonesia
Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
- Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
- Mahkamah Konstitusi
Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).
Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang undang No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman
UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN NOMOR 48 TAHUN 2009
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
| ||||
2.
|
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||
3.
|
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||
4.
|
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||
5.
|
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
| |||
6.
|
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
| |||
7.
|
Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
| |||
8.
|
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
| |||
9.
|
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang
| |||
Salah satu fungsi pokok kekuasaan kehakiman adalah untuk memutus perkara dengan menerapkan hukum materil secara paksa, pada sisi lain dapat dilihat bahwa arti penting kekuasaan kehakiman adalah untuk memutus sengketa hukum yang timbul antara anggota masyarakat satu sama lain dan antara anggota masyarakat dengan pihak pemerintah. Kewenangan untuk memutus perkara itu tujuan akhirnya sudah barang tentu untuk mewujudkan keterlibatan umum di masyarakat melalui putusan yang adil.
SERAGAM DINAS :
____________________
___________
ADVOKAT
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal 7 April 2005. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
· Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
· Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
· Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
· Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
· Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
· Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
· Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
· Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Fungsi Advokat
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
- menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
- menyelenggarakan ujian advokat
- mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
- menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
- melakukan pengawasan terhadap advokat
- memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
- menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Tugas & Tanggung jawab Advokat
· Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
· Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
· Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
· Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
· Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
· Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
· Mempertanyakan saksi
· Negosiasi
SERAGAM DINAS :
______________________________________________
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
Gambaran Umum | |
---|---|
Singkatan | KPK |
Didirikan | 2002 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 |
Sifat | Independen |
Kantor pusat | |
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia |
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang didirikan pada tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
· Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1. Mengkordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
· Struktur Organisasi
Pimpinan
Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.
Ketua KPK
Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.
Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:
1. Wakil Ketua Bidang Pencegahan;
2. Wakil Ketua Bidang Penindakan;
3. Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan
4. Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
Tim Penasihat
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.
Pelaksana Tugas
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:
1. Deputi Bidang Pencegahan
2. Deputi Bidang Penindakan
3. Deputi Bidang Informasi dan Data
4. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
5. Sekretariat Jenderal
SERAGAM DINAS :
_________________________________________________________
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Gedung Mahkamah Agung RI saat ini
| |
Gambaran umum | |
Didirikan | 19 Agustus 1945 |
Dasar hukum | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Yurisdiksi | Indonesia |
Jenis perkara | Kasasi, Peninjauan Kembali, Uji materil peraturan di bawah UU, perkara khusus |
Slogan | Dharmmayukti (Kebaikan yang sesungguhnya) |
Pimpinan | |
Ketua | M. Hatta Ali |
Wakil Ketua Yudisial | M. Syarifuddin |
Wakil Ketua Non Yudisial | Sunarto |
Ketua Kamar Pidana | Suhadi |
Ketua Kamar Perdata | lowong |
Ketua Kamar Agama | Amran Suadi |
Ketua Kamar TUN | Supandi |
Ketua Kamar Militer | Burhan Dahlan |
Ketua Kamar Pembinaan | Takdir Rahmadi |
Ketua Kamar Pengawasan | lowong |
Hakim Agung | |
Jumlah jabatan | Maksimal 60 orang |
Sistem seleksi | Diseleksi oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan Presiden |
Panitera | |
Sekretaris | |
Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
wewenang
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Struktur organisasi
Pimpinan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Dengan adanya penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013. Berikut perubahan nomenklatur tersebut:
No
|
Nomenklatur Lama
|
Nomenklatur Baru
|
1
|
Ketua Mahkamah Agung
|
Tetap
|
2
|
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
|
Tetap
|
3
|
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial
|
Tetap
|
4
|
Ketua Muda Perdata
|
Ketua Kamar Perdata
|
5
|
Ketua Muda Pidana
|
Ketua Kamar Pidana
|
6
|
Ketua Muda Agama
|
Ketua Kamar Agama
|
7
|
Ketua Muda Militer
|
Ketua Kamar Militer
|
8
|
Ketua Muda Tata Usaha Negara
|
Ketua Kamar Tata Usaha Negara
|
9
|
Ketua Muda Pembinaan
|
Ketua Kamar Pembinaan
|
10
|
Ketua Muda Pengawasan
|
Ketua Kamar Pengawasan
|
Hakim Anggota
Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
Kepaniteraan
1. Panitera Muda Perdata,
2. Panitera Muda Perdata Khusus
3. Panitera Muda Pidana
4. Panitera Muda Pidana Khusus
5. Panitera Muda Perdata Agama
6. Panitera Muda Pidana Militer
7. Panitera Muda Tata Usaha Negara.
Sekretaria
1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
4. Badan Pengawasan
5. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
6. Badan Urusan Administrasi
Pengadilan Tingkat Banding
1. Pengadilan Tinggi
2. Pengadilan Tinggi Agama
3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
4. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Tingkat Pertama
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Agama
3. Pengadilan Tata Usaha Negara
4. Pengadilan Militer
SERAGAM DINAS :
SERAGAM DINAS :
______________________________________________________
PENGADILAN KHUSUS
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1964
Undang-undang ini membedakan antara Peradilan Umum, Peradilan Khusus dan Peradilan Tata-Usaha Negara. Peradilan Umum antara lain meliputi Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi, Pengadilan Korupsi. Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara adalah “peradilan administratif” dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut “peradilan kepegawaian” dalam Pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970
Undang - Undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilant ingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004
Istilah pengadilan khusus dinyatakan secara tegas baru pada UU No. 4 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1970. Selain itu dalam UU No. 4 Tahun 2004 ini posisi pengadilan khusus tidak lagi ditempatkan dalam bagian penjelasan UU akan tetapi telah dimasukkan dalam bagian batang tubuh.
Pasal 15 Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang.
Penjelasan: Pasal 15 Yang dimaksud dengan ”pengadilan khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009
Sedangkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru yakni UU No 48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8 terdapat pengertian Pengadilan khusus. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diattur dalam Undang-Undang. Pengaturan pengadilan khusus dalam batang tubuh Undang-Undang No 48 Tahun 2009 semakin memperjelas, mempertegas posisi, kedudukan dan legitemasi pengadilan khusus yang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya.
macam – macam peradilan khusus di Indonesia terdiri atas delapan macam beserta tugasnya, yakni sebagai berikut:
- 1. Peradilan anak.
- Tugas peradilan anak adalah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak dengan batas umur sekurang kurangnya berumur delapan tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun dan belum pernah kawin dengan hakim tunggal.
Disamping itu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk majelis hakin dalam hal tertentu apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih lima tahun dan pembuktiannya cukup sulit. Kemudian, hakim yang memeriksa dan memutus dalam peradilan anak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua mahkamah agung (MA) atas usul Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi (PT).
- 2. Peradilan niaga.
-Tugas peradilan niaga adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara seperti perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perkara hak kekayaan intelektual, dan perkara lembaga penjamin simpanan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- 3. Peradilan hak asasi manusia (HAM).
- Tugas peradilan HAM adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terdiri atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- 4. Peradilan hubungan industrial.
- Tugas peradilan hubungan industrial adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
- 5. Peradilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
- Tugas peradilan tindak pidana korupsi adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perkara tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
- 6. Peradilan perikanan.
- Tugas peradilan perikanan adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana di bidang perikanan sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
- 7. Peradilan pajak.
- Tugas peradilan pajak adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pajak sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
- 8. Mahkamah Syariah.
-Tugas mahkamah Syariah adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam Qanun sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
SERAGAM DINAS :
(tipikor banda aceh)
(tipikor banda aceh)
_____________________________________________
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
SEJARAH :
Lembaran awal sejarah praktik pengujian undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pajak atas Gerbong Kertera Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tindakan kongres dipandang konstitusional. Itu berarti bahwa MA telah melakukan pengujian undang-undang secara nyata meskipun putusannya tidak membatalkan undang-undang tersebut. Selanjutnya pada saat MA Amerika Serikat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803, kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Itulah cikal bakal kewenangan judicial reviewyang saat ini identik dengan kewenanganan Mahkamah Konstitusi.
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia.
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat tugas mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik
- Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)
- Memberikan keputusan terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
- Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.
Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat fungsi mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Hal ini artinya bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakuka penegakan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
- Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.
- Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara lembaga negara
- Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.
- Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi memiliki hak memutuskan sengketa tersebut.
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat wewenang dari mahkamah konsitusi, antara lain:
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya sifatnya final untuk;
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memberikan putusan pembubaran partai politik.
- Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)
SERAGAM DINAS :
______________________________________________________________
KOMISI YUDISIAL (KY)
SEJARAH :
Sebelum terbentuknya Komisi Yudisial (KY), pembentukan lembaga pengawas peradilan sebenarnya sempat digagas. Misalnya, Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).
MPPH yang telah diwacanakan sejak tahun 1968 berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Sayangnya, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Sementara Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik (code of conduct) bagi para hakim.
Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
Komisi Yudisial karenanya dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial:
- Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
- Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
- Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
WEWENANG :
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
TUGAS :
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
SERAGAM DINAS :
______________________________________________________________
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SEJARAH :
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan salah-satu dari lima PTUN perintis di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang. PTUN Surabaya mulai beroperasi sejak tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991.
Sesuai dengan amanat Pasal 145 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada tanggal 14 Januari 1991, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERATUN, yang sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia. Untuk menandai tonggak sejarah tersebut maka setiap tanggal 14 Januari, dijadikan sebagai HUT Peratun yang diperingati setiap tahun oleh segenap jajaran PERATUN di seluruh Indonesia.
Pada awal beroperasinya PERATUN, wilayah hukum PTUN Surabaya pada waktu itu meliputi 3 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun kemudian dengan terbentuknya PTUN Semarang pada tanggal 20 April 1992 dan PTUN Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1997, maka wilayah hukum PTUN Surabaya saat ini hanya meliputi Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari 38 Kota/Kabupaten.
TUGAS POKOK
Peradilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara Tata Usaha Negara di tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
FUNGSI
- Untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan (eksekusi)
- Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan paninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara)
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Tata Usaha Negara pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.
SERAGAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA :
________________________________________________
PERADILAN MILITER
Perkembangan Peradilan Militer secara Internal
Perkembangan secara internal lingkungan Peradilan Militer dimulai sejak diundangkannya Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang “Peradilan Militer”, hal ini dapat kita lihat pada penyelenggaraan fungsi (fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan), disamping yurisdiksi, dan kompetensi yang dimiliki.
· Fungsi penyidikan ; sebelumnya dilaksanakan oleh Polisi Militer Gabungan dari 3 angkatan, dalam perkembangannya berikutnya dilaksanakan, oleh Polisi Militer Angkatan Darat, dan sekarang dilaksanakan di masing-masing angkatan yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut dan Polisi Militer Angkatan Udara. Kewenangan penyidikan pada masing-masing angkatan tersebut bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap tindak pidana yang dilakukan setiap prajurit dari masing-masing matra, sehingga dapat lebih efektifdan tidak menimbulkan keterlambatan penyelesaian suatu perkara.
· Fungsi penuntutan ; dilaksanakan oleh institusi TNI yang berada dalam wadah Oditurat Jenderal TNI, dan dalam Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) Babinkum TNI Oditurat Jenderal TNI dibawah Badan Pembinaan Hukum TNI sebagai badan pelaksana pusat.
· Fungsi pengadilan dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, termasuk didalamnya melaksanakan fungsi penyelesaian perkara Tata Usaha Militer, dan koneksitas.
· Yurisdiksi Peradilan Militer; dapat kita lihat dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 yang menyatakan.
Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh :
Prajurit TNI;
- Orang yang dipersamakan dengan prajurit berdasarkan undang- undang
· Anggota suatu jawatan atau golongan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang ;
- Orang yang atas Putusan Panglima TNI dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan
- · Memeriksa, memutus dan menyeselaikan sengketa Tata Usaha Militer
- · Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan .
Struktur Organisasi
1. Unsur Pimpinan
o Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
o Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
o Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera
3. Unsur staf / Pelayanan
o Kesekretariatan, dipimpin oleh Sekretaris
4. Unsur Pelaksana
o Majelis Hakim
o Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
SERAGAM DINAS :
__________________________________
PENGADILAN NEGERI
SEJARAH :
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya dibangun pada 1924 dengan nama Lanraad yang dipakai untuk gedung pengadilan zaman penjajahan Belanda. Luas bangunan tersebut diperkirakan 100 meter persegi. Gedung PN Surabaya ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Salah satu bukti bahwa gedung PN Surabaya ini merupakan cagar budaya, terlihat dari adanya prasasti di sebelah kiri pintu masuk. Jika diperhatikan seksama, maka akan terlihat tulisan ‘PENGADILAN NEGERI SURABAYA BANGUNAN CAGAR BUDAYA SESUAI SK. WALIKOTA NO. 188.45/004/402.104/1998, NO. URUT 62, KEBERADAANNYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA’.
Memasuki lobi pengadilan ini, maka pengunjung akan melihat ciri khas arsitektur gaya zaman penjajahan Belanda.
Dari masa ke masa, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadi ‘rumah’ bagi Pengadilan bidang lain, seperti :
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan Niaga
Pengadilan HAM
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pengadilan Negeri Surabaya terdiri dari 3 (tiga) lokasi, lokasi pertama beralamatkan di Jl. Raya Arjuno no.16-18 Surabaya yang merupakan Kantor Induk Pengadilan Negeri Surabaya.
Lokasi kedua merupakan Kantor untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang beralamat di Jl. Raya Juanda 82 – 84, Sedati, Sidoarjo. Namun karena keterbatasan ruang sidang, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih menempati kantor lama yang beralamat di Jl. Dukuh Menganggal No. I/12 Surabaya yang juga merupakan lokasi ketiga dari Pengadilan Negeri Surabaya.
TUGAS POKOK :
Sesuai dengan PERMA NO. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraaan dan Kesekretariatan Peradilan, yaitu :
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 263
(1) Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
(2) Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 264
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 264, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 266
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, terdiri atas:
- Bagian Umum;
- Sub.bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
- Sub.bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana; dan
- Sub.bagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 267
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, dan anggaran, kepegawaian, keuangan, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat dan perpustakaan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- pelaksanaan urusan persuratan dan arsip;
- pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga;
- pelaksanaan keamanan dan keprotokolan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan perpustakaan; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Pasal 269
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Pasal 270
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas serta reformasi birokrasi.
Pasal 271
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
SRTUKTUR ORAGNISASI KELAS IA:
SERAGAM DINAS :
2. PENGADILAN TINGGI
Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
WEWENANG :
1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding
2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah
4. Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri
TUGAS :
1. Ketua Pengadilan Tinggi : Ketua pengadilan tinggi bersama-sama memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas pengadilan secara baik dan lancar, membuat perencanaan dan pengorganisasian, 9 pelaksanaan, pengawasan yang baik serasi dan selaras, melaksanakan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik, dan melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberikan petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para hakim maupun seluruh karyawan.
2. Para Hakim : Menetapkan hari sidang, mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diserahkan penanganannya oleh KPT untuk bidang perdata, sedangkan untuk bidang pidana oleh WKPT, dan bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan pemeriksaan tambahan dan menandatanganinya.
3. Wakil Ketua : membantu ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya dan pengorganisasianya, bertanggung jawab atas disiplin pegawai dan absensi sehubungan dengan remunerasi dan mengusulkan rekomendasi kepada ketua pengadilan Tinggi.
4. Panitera / Sekretaris : mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan dan keseketariatan, menyelenggarakan laporan perkara perdata/pidana bersama dengan panitera muda hukum dan meneiliti laporan-laporan penanganan perkara perdata dan melaporkannya ke Mahkamah Agung secara periodik.
5. Sub Bagian dibawah wakil sekretaris : meneliti administrasi surat keluar atau berkas banding untuk didisposisi oleh KPT atau WKPT atau Pansek atau Wapan atau Wasek, menyusun draft pembelian barang, mengerjakan Management Aset atas barang milik negara pada Pengadilan Tinggi.
SERAGAM DINAS :
PERADILAN AGAMA
SEJARAH :
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 Tahun 1937 tanggal 12 Nopember 1937 dengan nama "Hoof Voor Islamken".
Berdasarkan Staatsblad 1937 Nomor 610, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Peradilan Agama Tingkat Banding untuk Jawa dan Madura dilaksanakan oleh Mahkamah Islam Tinggi yang berkedudukan di Surakarta, kemudian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka beban kerja Mahkamah Islam Tinggi Surakarta menjadi meningkat.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesiadalam surat Nomor : MA/PA/121/IX/1976 tanggal 23 September 1976, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pembinaan peradilan agama di Jawa dan Madura dipandang perlu mengadakan pembagian tugas baru secara administratif dengan membentuk Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya dan Bandung.
Pada tanggal 16 Desember 1976 keluar Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tentang Pembentukan Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya dan di Bandung. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 71 Tahun 1976 merupakan awal mulanya terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya mempunyai tugas untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Agama di seluruh daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur.
Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Islam Tinggi Surakarta dengan dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Mahkamah Islam Tinggi, sekurang-kurangnya dua orang hakim anggota dengan dibantu oleh seorang pejabat sementara panitera dan beberapa orang kepaniteraan.
TUGAS PERADILAN AGAMA :
Tugas dan wewenang pengadilan agama diantaranya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memberi Keterangan
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 1 UU no 7 tahun 1989 yang menyatakan bahwa“Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam ke instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta”
.Pengadilan Agama juga bertugas sebagai penimbang serta penasihat umum Hukum Islam yang nantinya akan disampaikan kepada instansi pemerintah setempat apabila diperlukan. Tugas ini semata-mata dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Hisab dan Rukyatul Hilal
Anggota dari pengadilan agama nantinya akan melakukan perhitungan hisab sesuai dengan ilmu astronomi dalam memperkirakan posisi matahari dan bulan. Dalam hal ini, posisi matahari digunakan untuk acuan umat Islam untuk menentukan waktu shalat, sedangkan posisi bulang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui secara pasti masuknya awal puasa atau awal Ramadhan.
3. Menyelesaikan Kasus Sengketa
Tugas dan wewenang pengadilan agama yang cukup penting adalah menyelesaikan kasus sengketa secara Hukum Islam. Dalam hal ini mencakup sengketa pembagian harga peninggalan dan antara kedua pihak orang Islam sesuai yang tercantum dalam pasal 107 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 yang berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 A Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta, peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.”
4. Legalisasi Akta Kelahiran
Pengadilan agama juga bertugas untuk mengesahkan atau melegalkan akta kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Adanya akta kelahiran tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti kuat apabila salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dan menginginkan keadilan dalam hak waris yang merupakan salah satu contoh norma-norma hukum yang berlaku. Hak waris bisa berupa tabungan di bank, dana pensiun dan lain sebagainya.
5. Kerohaniawan Islam
Kerohaniawan Islam yang dimaksudkan disini adalah proses sumpah pegawai ataupun pejabat pemerintah. Dalam hal ini pengadilan agama bertugas mempersiapkan segala kebutuhan dalam proses sumpah pegawai. Selain itu, dalam sumpah pegawai tersebut disaksikan oleh petinggi negara dan orang-orang penting lainnya. Tidak hanya itu saja, pengadilan agama juga bertugas sebagai pengawas sekaligus penasihat hukum agama yang menyangkut tentang kerohaniawan Islam.
WEWENANG PERADILAN AGAMA :
Tentunya wewenang tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, berikut ini adalah wewenang pengadilan agama dalam hukum Islam ataupun sesuai yang tertuang dalam undang-undang.
1. Anak
Tugas dan wewenang pengadilan agama dalam lingkup anak adalah untuk menyelesaikan hukum perkara anak dalam Islam sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang. Adapun hal-hal yang ditangani oleh pengadilan agama terkait anak diantaranya:
- Status Anak
Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk menetapkan status anak dalam kandungan seorang ibu berdasarkan bukti dan juga penelitian yang telah dilakukan untuk memperkuat hasil. Dalam status anak ini, mereka juga berwewenang atas proses pembagian warisan kepada anak tersebut.
- Kewajiban Orang Tua/Wali dan Perlindungan
Dalam hal ini pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa wali yang berhak atas anak tersebut. Bagi wali ataupun orang tua yang ditunjuk nantinya akan diberi kuasa penuh atau kewajiban atas anak tersebut. Dalam hal ini pengadilan agama juga dapat menyelesaikan perkara tentang siapa yang membiayai kehidupan dan kebutuhan anak apabila terjadi perselisihan antara ibu dan ayahnya.
2. Pernikahan
Maka dari itu pengadilan agama berwewenang atas perkara hal-hal berikut ini:
- Sengekta Pernikahan – Pengadilan agama berwewenang untuk menyelesaikan proses sengketa pernikahan yang terjadi di masyarakat dan menetapkan hukum-hukumnya.
- Dispensi Pernikahan – Dispensi yang dimaksudkan disini adalah bagi mereka yang melakukan proses pernikahan, akan tetapi umur mereka tidak mencukupi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan yang tidak boleh dilanggar adalah bagi kaum pria yang usianya dibawah 19 tahun dan kaum wanita yang berusia dibawah 16 tahun.
- Sah atau Pembatalan Pernikahan – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menetapkan sah atau tidaknya pernikahan tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan.
- Cerai – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menyelesaikan perkara cerai yang diajukan oleh pihak suami ataupun dari pihak istri karena hal-hal tertentu yang terjadi diluar kendali.
3. Ahli Waris
Dalam pasal tersebut, pengadilan agama memiliki wewenang terhadap:
- Penentuan Ahli Waris – Pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa ahli waris dari harta benda dari keluarganya, ini juga merupakan salah satu contoh norma hukum.
- Pembagian Ahli Waris – Apabila keluarga tersebut memiliki banyak kekayaan harta benda dan juga ahli warisnya terdiri atas perempuan dan laki-laki, maka pengadilan agama berwewenang untuk melakukan pembagian harta benda tersebut secara adil sesuai peraturan undang-undang.
4. Wasiat
Wewenang pengadilan agama sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang wasiat yang berbunyi, “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia”. Dalam hal ini, pengadilan agama dapat menjalankan wewenangnya setelah orang yang mengajukan wasiat tersebut meninggal dunia.
5. Wakaf dan Shadaqoh
Waqaf dalam bahasa latin diartikan sebagai penahan hak miliki atas suatu benda mati yang nantinya akan disedekahkan atau diambil manfaatnya. Dalam kasus wakaf dan shadaqoh, disinilah fungsi lembaga peradilan agama dapat menentukan persyaratan dalam mewakafkan sesuatu dengan tujuan tertentu.
SERAGAM DINAS :
-SEKIAN-
- 1. Peradilan anak.
- 2. Peradilan niaga.
- 3. Peradilan hak asasi manusia (HAM).
- 4. Peradilan hubungan industrial.
- 5. Peradilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
- 6. Peradilan perikanan.
- 7. Peradilan pajak.
- 8. Mahkamah Syariah.
(tipikor banda aceh)
(tipikor banda aceh)
_____________________________________________
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
SEJARAH :
Lembaran awal sejarah praktik pengujian undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pajak atas Gerbong Kertera Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tindakan kongres dipandang konstitusional. Itu berarti bahwa MA telah melakukan pengujian undang-undang secara nyata meskipun putusannya tidak membatalkan undang-undang tersebut. Selanjutnya pada saat MA Amerika Serikat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803, kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Itulah cikal bakal kewenangan judicial reviewyang saat ini identik dengan kewenanganan Mahkamah Konstitusi.
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia.
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat tugas mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik
- Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat tugas mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik
- Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)
- Memberikan keputusan terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
- Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.
- Mencari bukti mengenai permasalahan dengan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.
Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat fungsi mahkamah konstitusi, yakni:
- Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Hal ini artinya bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakuka penegakan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
- Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum
- Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.
- Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara lembaga negara
- Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.
- Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi memiliki hak memutuskan sengketa tersebut.
Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Terdapat wewenang dari mahkamah konsitusi, antara lain:
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya sifatnya final untuk;
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengeluarkan putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memberikan putusan pembubaran partai politik.
- Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)
SERAGAM DINAS :
______________________________________________________________
KOMISI YUDISIAL (KY)
SEJARAH :
Sebelum terbentuknya Komisi Yudisial (KY), pembentukan lembaga pengawas peradilan sebenarnya sempat digagas. Misalnya, Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).
MPPH yang telah diwacanakan sejak tahun 1968 berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Sayangnya, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Sementara Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik (code of conduct) bagi para hakim.
Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
Komisi Yudisial karenanya dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial:
- Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
- Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
- Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
WEWENANG :
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
TUGAS :
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
SERAGAM DINAS :
SEJARAH :
SERAGAM DINAS :
______________________________________________________________
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SEJARAH :
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan salah-satu dari lima PTUN perintis di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1990 tanggal 30 Oktober 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang. PTUN Surabaya mulai beroperasi sejak tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991.
Sesuai dengan amanat Pasal 145 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada tanggal 14 Januari 1991, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERATUN, yang sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia. Untuk menandai tonggak sejarah tersebut maka setiap tanggal 14 Januari, dijadikan sebagai HUT Peratun yang diperingati setiap tahun oleh segenap jajaran PERATUN di seluruh Indonesia.
Pada awal beroperasinya PERATUN, wilayah hukum PTUN Surabaya pada waktu itu meliputi 3 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun kemudian dengan terbentuknya PTUN Semarang pada tanggal 20 April 1992 dan PTUN Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1997, maka wilayah hukum PTUN Surabaya saat ini hanya meliputi Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari 38 Kota/Kabupaten.
TUGAS POKOK
Peradilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara Tata Usaha Negara di tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
FUNGSI
- Untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan (eksekusi)
- Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan paninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara)
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Tata Usaha Negara pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.
SERAGAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA :
________________________________________________
PERADILAN MILITER
Perkembangan Peradilan Militer secara Internal
Perkembangan secara internal lingkungan Peradilan Militer dimulai sejak diundangkannya Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang “Peradilan Militer”, hal ini dapat kita lihat pada penyelenggaraan fungsi (fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan), disamping yurisdiksi, dan kompetensi yang dimiliki.
· Fungsi penyidikan ; sebelumnya dilaksanakan oleh Polisi Militer Gabungan dari 3 angkatan, dalam perkembangannya berikutnya dilaksanakan, oleh Polisi Militer Angkatan Darat, dan sekarang dilaksanakan di masing-masing angkatan yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut dan Polisi Militer Angkatan Udara. Kewenangan penyidikan pada masing-masing angkatan tersebut bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap tindak pidana yang dilakukan setiap prajurit dari masing-masing matra, sehingga dapat lebih efektifdan tidak menimbulkan keterlambatan penyelesaian suatu perkara.
· Fungsi penuntutan ; dilaksanakan oleh institusi TNI yang berada dalam wadah Oditurat Jenderal TNI, dan dalam Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) Babinkum TNI Oditurat Jenderal TNI dibawah Badan Pembinaan Hukum TNI sebagai badan pelaksana pusat.
· Fungsi pengadilan dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, termasuk didalamnya melaksanakan fungsi penyelesaian perkara Tata Usaha Militer, dan koneksitas.
· Yurisdiksi Peradilan Militer; dapat kita lihat dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 yang menyatakan.
Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh :
Prajurit TNI;
- Orang yang dipersamakan dengan prajurit berdasarkan undang- undang
· Anggota suatu jawatan atau golongan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang ;
- Orang yang atas Putusan Panglima TNI dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan
- · Memeriksa, memutus dan menyeselaikan sengketa Tata Usaha Militer
- · Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan .
Struktur Organisasi
1. Unsur Pimpinan
o Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
o Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
o Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera
3. Unsur staf / Pelayanan
o Kesekretariatan, dipimpin oleh Sekretaris
4. Unsur Pelaksana
o Majelis Hakim
o Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
SERAGAM DINAS :
__________________________________
PENGADILAN NEGERI
SEJARAH :
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya dibangun pada 1924 dengan nama Lanraad yang dipakai untuk gedung pengadilan zaman penjajahan Belanda. Luas bangunan tersebut diperkirakan 100 meter persegi. Gedung PN Surabaya ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Salah satu bukti bahwa gedung PN Surabaya ini merupakan cagar budaya, terlihat dari adanya prasasti di sebelah kiri pintu masuk. Jika diperhatikan seksama, maka akan terlihat tulisan ‘PENGADILAN NEGERI SURABAYA BANGUNAN CAGAR BUDAYA SESUAI SK. WALIKOTA NO. 188.45/004/402.104/1998, NO. URUT 62, KEBERADAANNYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA’.
Memasuki lobi pengadilan ini, maka pengunjung akan melihat ciri khas arsitektur gaya zaman penjajahan Belanda.
Dari masa ke masa, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadi ‘rumah’ bagi Pengadilan bidang lain, seperti :
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pengadilan Niaga
Pengadilan HAM
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pengadilan Negeri Surabaya terdiri dari 3 (tiga) lokasi, lokasi pertama beralamatkan di Jl. Raya Arjuno no.16-18 Surabaya yang merupakan Kantor Induk Pengadilan Negeri Surabaya.
Lokasi kedua merupakan Kantor untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang beralamat di Jl. Raya Juanda 82 – 84, Sedati, Sidoarjo. Namun karena keterbatasan ruang sidang, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih menempati kantor lama yang beralamat di Jl. Dukuh Menganggal No. I/12 Surabaya yang juga merupakan lokasi ketiga dari Pengadilan Negeri Surabaya.
TUGAS POKOK :
Sesuai dengan PERMA NO. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraaan dan Kesekretariatan Peradilan, yaitu :
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 263
(1) Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
(2) Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 264
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 264, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 266
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, terdiri atas:
- Bagian Umum;
- Sub.bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
- Sub.bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana; dan
- Sub.bagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 267
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, dan anggaran, kepegawaian, keuangan, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat dan perpustakaan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.
Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- pelaksanaan urusan persuratan dan arsip;
- pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga;
- pelaksanaan keamanan dan keprotokolan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan perpustakaan; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Pasal 269
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Pasal 270
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas serta reformasi birokrasi.
Pasal 271
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
SRTUKTUR ORAGNISASI KELAS IA:
SERAGAM DINAS :
2. PENGADILAN TINGGI
Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
WEWENANG :
1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding
2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah
4. Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri
1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding
2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah
4. Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri
TUGAS :
1. Ketua Pengadilan Tinggi : Ketua pengadilan tinggi bersama-sama memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas pengadilan secara baik dan lancar, membuat perencanaan dan pengorganisasian, 9 pelaksanaan, pengawasan yang baik serasi dan selaras, melaksanakan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik, dan melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberikan petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para hakim maupun seluruh karyawan.
2. Para Hakim : Menetapkan hari sidang, mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diserahkan penanganannya oleh KPT untuk bidang perdata, sedangkan untuk bidang pidana oleh WKPT, dan bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan pemeriksaan tambahan dan menandatanganinya.
3. Wakil Ketua : membantu ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya dan pengorganisasianya, bertanggung jawab atas disiplin pegawai dan absensi sehubungan dengan remunerasi dan mengusulkan rekomendasi kepada ketua pengadilan Tinggi.
4. Panitera / Sekretaris : mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan dan keseketariatan, menyelenggarakan laporan perkara perdata/pidana bersama dengan panitera muda hukum dan meneiliti laporan-laporan penanganan perkara perdata dan melaporkannya ke Mahkamah Agung secara periodik.
5. Sub Bagian dibawah wakil sekretaris : meneliti administrasi surat keluar atau berkas banding untuk didisposisi oleh KPT atau WKPT atau Pansek atau Wapan atau Wasek, menyusun draft pembelian barang, mengerjakan Management Aset atas barang milik negara pada Pengadilan Tinggi.
SERAGAM DINAS :1. Ketua Pengadilan Tinggi : Ketua pengadilan tinggi bersama-sama memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas pengadilan secara baik dan lancar, membuat perencanaan dan pengorganisasian, 9 pelaksanaan, pengawasan yang baik serasi dan selaras, melaksanakan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik, dan melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberikan petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para hakim maupun seluruh karyawan.
2. Para Hakim : Menetapkan hari sidang, mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diserahkan penanganannya oleh KPT untuk bidang perdata, sedangkan untuk bidang pidana oleh WKPT, dan bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan pemeriksaan tambahan dan menandatanganinya.
3. Wakil Ketua : membantu ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya dan pengorganisasianya, bertanggung jawab atas disiplin pegawai dan absensi sehubungan dengan remunerasi dan mengusulkan rekomendasi kepada ketua pengadilan Tinggi.
4. Panitera / Sekretaris : mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan dan keseketariatan, menyelenggarakan laporan perkara perdata/pidana bersama dengan panitera muda hukum dan meneiliti laporan-laporan penanganan perkara perdata dan melaporkannya ke Mahkamah Agung secara periodik.
5. Sub Bagian dibawah wakil sekretaris : meneliti administrasi surat keluar atau berkas banding untuk didisposisi oleh KPT atau WKPT atau Pansek atau Wapan atau Wasek, menyusun draft pembelian barang, mengerjakan Management Aset atas barang milik negara pada Pengadilan Tinggi.
PERADILAN AGAMA
SEJARAH :
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 Tahun 1937 tanggal 12 Nopember 1937 dengan nama "Hoof Voor Islamken".
Berdasarkan Staatsblad 1937 Nomor 610, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Peradilan Agama Tingkat Banding untuk Jawa dan Madura dilaksanakan oleh Mahkamah Islam Tinggi yang berkedudukan di Surakarta, kemudian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka beban kerja Mahkamah Islam Tinggi Surakarta menjadi meningkat.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesiadalam surat Nomor : MA/PA/121/IX/1976 tanggal 23 September 1976, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pembinaan peradilan agama di Jawa dan Madura dipandang perlu mengadakan pembagian tugas baru secara administratif dengan membentuk Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya dan Bandung.
Pada tanggal 16 Desember 1976 keluar Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tentang Pembentukan Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya dan di Bandung. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 71 Tahun 1976 merupakan awal mulanya terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya mempunyai tugas untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Agama di seluruh daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur.
Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Islam Tinggi Surakarta dengan dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Mahkamah Islam Tinggi, sekurang-kurangnya dua orang hakim anggota dengan dibantu oleh seorang pejabat sementara panitera dan beberapa orang kepaniteraan.
TUGAS PERADILAN AGAMA :
Tugas dan wewenang pengadilan agama diantaranya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memberi Keterangan
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 1 UU no 7 tahun 1989 yang menyatakan bahwa“Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam ke instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta”
.Pengadilan Agama juga bertugas sebagai penimbang serta penasihat umum Hukum Islam yang nantinya akan disampaikan kepada instansi pemerintah setempat apabila diperlukan. Tugas ini semata-mata dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Hisab dan Rukyatul Hilal
Anggota dari pengadilan agama nantinya akan melakukan perhitungan hisab sesuai dengan ilmu astronomi dalam memperkirakan posisi matahari dan bulan. Dalam hal ini, posisi matahari digunakan untuk acuan umat Islam untuk menentukan waktu shalat, sedangkan posisi bulang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui secara pasti masuknya awal puasa atau awal Ramadhan.
3. Menyelesaikan Kasus Sengketa
Tugas dan wewenang pengadilan agama yang cukup penting adalah menyelesaikan kasus sengketa secara Hukum Islam. Dalam hal ini mencakup sengketa pembagian harga peninggalan dan antara kedua pihak orang Islam sesuai yang tercantum dalam pasal 107 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 yang berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 A Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta, peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.”
4. Legalisasi Akta Kelahiran
Pengadilan agama juga bertugas untuk mengesahkan atau melegalkan akta kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Adanya akta kelahiran tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti kuat apabila salah satu atau kedua orang tuanya meninggal dan menginginkan keadilan dalam hak waris yang merupakan salah satu contoh norma-norma hukum yang berlaku. Hak waris bisa berupa tabungan di bank, dana pensiun dan lain sebagainya.
5. Kerohaniawan Islam
Kerohaniawan Islam yang dimaksudkan disini adalah proses sumpah pegawai ataupun pejabat pemerintah. Dalam hal ini pengadilan agama bertugas mempersiapkan segala kebutuhan dalam proses sumpah pegawai. Selain itu, dalam sumpah pegawai tersebut disaksikan oleh petinggi negara dan orang-orang penting lainnya. Tidak hanya itu saja, pengadilan agama juga bertugas sebagai pengawas sekaligus penasihat hukum agama yang menyangkut tentang kerohaniawan Islam.
WEWENANG PERADILAN AGAMA :
Tentunya wewenang tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, berikut ini adalah wewenang pengadilan agama dalam hukum Islam ataupun sesuai yang tertuang dalam undang-undang.
Tentunya wewenang tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, berikut ini adalah wewenang pengadilan agama dalam hukum Islam ataupun sesuai yang tertuang dalam undang-undang.
1. Anak
Tugas dan wewenang pengadilan agama dalam lingkup anak adalah untuk menyelesaikan hukum perkara anak dalam Islam sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang. Adapun hal-hal yang ditangani oleh pengadilan agama terkait anak diantaranya:
- Status Anak
Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk menetapkan status anak dalam kandungan seorang ibu berdasarkan bukti dan juga penelitian yang telah dilakukan untuk memperkuat hasil. Dalam status anak ini, mereka juga berwewenang atas proses pembagian warisan kepada anak tersebut.
- Kewajiban Orang Tua/Wali dan Perlindungan
Dalam hal ini pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa wali yang berhak atas anak tersebut. Bagi wali ataupun orang tua yang ditunjuk nantinya akan diberi kuasa penuh atau kewajiban atas anak tersebut. Dalam hal ini pengadilan agama juga dapat menyelesaikan perkara tentang siapa yang membiayai kehidupan dan kebutuhan anak apabila terjadi perselisihan antara ibu dan ayahnya.
2. Pernikahan
Maka dari itu pengadilan agama berwewenang atas perkara hal-hal berikut ini:
- Sengekta Pernikahan – Pengadilan agama berwewenang untuk menyelesaikan proses sengketa pernikahan yang terjadi di masyarakat dan menetapkan hukum-hukumnya.
- Dispensi Pernikahan – Dispensi yang dimaksudkan disini adalah bagi mereka yang melakukan proses pernikahan, akan tetapi umur mereka tidak mencukupi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan yang tidak boleh dilanggar adalah bagi kaum pria yang usianya dibawah 19 tahun dan kaum wanita yang berusia dibawah 16 tahun.
- Sah atau Pembatalan Pernikahan – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menetapkan sah atau tidaknya pernikahan tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan.
- Cerai – Pengadilan agama juga berwewenang untuk menyelesaikan perkara cerai yang diajukan oleh pihak suami ataupun dari pihak istri karena hal-hal tertentu yang terjadi diluar kendali.
3. Ahli Waris
Dalam pasal tersebut, pengadilan agama memiliki wewenang terhadap:
- Penentuan Ahli Waris – Pengadilan agama memiliki wewenang untuk menetapkan siapa ahli waris dari harta benda dari keluarganya, ini juga merupakan salah satu contoh norma hukum.
- Pembagian Ahli Waris – Apabila keluarga tersebut memiliki banyak kekayaan harta benda dan juga ahli warisnya terdiri atas perempuan dan laki-laki, maka pengadilan agama berwewenang untuk melakukan pembagian harta benda tersebut secara adil sesuai peraturan undang-undang.
4. Wasiat
Wewenang pengadilan agama sudah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang wasiat yang berbunyi, “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia”. Dalam hal ini, pengadilan agama dapat menjalankan wewenangnya setelah orang yang mengajukan wasiat tersebut meninggal dunia.
5. Wakaf dan Shadaqoh
Waqaf dalam bahasa latin diartikan sebagai penahan hak miliki atas suatu benda mati yang nantinya akan disedekahkan atau diambil manfaatnya. Dalam kasus wakaf dan shadaqoh, disinilah fungsi lembaga peradilan agama dapat menentukan persyaratan dalam mewakafkan sesuatu dengan tujuan tertentu.
SERAGAM DINAS :
-SEKIAN-
Komentar
Posting Komentar